625.481 Guru di Bawah Kemenag Segera PPG, Berikut Persyaratannya

Jumat 10 Jan 2025 - 18:19 WIB
Reporter : Sherly
Editor : Selva

Prosesnya, lanjut Thobib, akan dibuat dalam beberapa angkatan. Untuk angkatan pertama, PPG akan dilakukan mulai Maret 2025.

BACA JUGA:Kemenag Tingkatkan Anggaran Pendidikan Tahun 2025 untuk Dukung Kesejahteraan Guru dan Mutu Pendidikan

“Kita targetkan ada 80 sampai 100 Ribu peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang,” sebut Thobib.

Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;

BACA JUGA:Daftar Pemenang Anugerah GTK Madrasah Kemenag 2024, Yuk Lihat!

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Belum memiliki sertifikat pendidik;

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

BACA JUGA:289.969 Pelamar CPNS Kemenag 2024 Gigit Jari

7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

Kategori :