Tanah yang HGU-nya habis dapat digunakan untuk kepentingan reforma agraria sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Selesaikan Target Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024
Pemerintah dapat mendistribusikan tanah ini kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti petani kecil atau kelompok masyarakat adat.
4. Penggunaan Tanah untuk Kepentingan Lain
Jika tanah dengan HGU yang habis dianggap strategis untuk pembangunan nasional, pemerintah dapat mengalihfungsikannya.
Misalnya, tanah tersebut dapat digunakan untuk proyek infrastruktur, kawasan industri, atau fasilitas publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya.
5. Sanksi bagi Pemegang HGU yang Tidak Mematuhi Ketentuan
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Program 100 Hari Tuntaskan Masalah Pertanahan
Apabila pemegang HGU tetap menggunakan tanah tanpa memperpanjang atau memperbarui haknya, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pemerintah berhak mengambil tindakan tegas, termasuk pengusiran atau pengosongan lahan.
6. Kepastian Hukum bagi Masyarakat Sekitar
Berakhirnya HGU juga membuka peluang bagi masyarakat sekitar untuk mendapatkan akses terhadap tanah tersebut, baik melalui program reforma agraria atau pengajuan hak baru. Proses ini dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan keadilan.
Berakhirnya masa HGU menandai kembalinya tanah kepada negara, dengan potensi untuk dimanfaatkan sesuai prioritas pembangunan atau reforma agraria.
Pemegang HGU memiliki kewajiban untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika ingin melanjutkan pemanfaatan tanah.
Hal ini bertujuan memastikan pengelolaan tanah di Indonesia tetap berlandaskan pada keadilan sosial dan keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam.