KORANENIMEKSPRES.COM,- Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara guna keperluan usaha di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan.
Diatur dalam Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU memiliki jangka waktu maksimal 25 tahun atau 35 tahun, dengan perpanjangan hingga 25 tahun, tergantung pada kesepakatan dan peraturan yang berlaku.
Ketika jangka waktu HGU habis, pemegang hak harus memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai perundangan.
Berikut adalah langkah-langkah dan konsekuensi hukum yang terjadi:
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Muara Enim Raih Penghargaan Terbaik PTSL 2024
1. Pengembalian Tanah ke Negara
Menurut Pasal 34 UUPA, ketika HGU habis masa berlakunya, hak atas tanah tersebut kembali kepada negara.
Artinya, pemegang HGU kehilangan hak untuk mengelola atau mengusahakan tanah tersebut kecuali ada perpanjangan atau pembaruan hak yang disetujui.
2. Perpanjangan atau Pembaruan HGU
Pemegang HGU dapat mengajukan perpanjangan atau pembaruan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum masa berlaku habis.
Permohonan ini harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Muara Enim Raih Predikat Kualitas Tinggi dalam Pelayanan Publik dari Ombudsman
BPN akan mengevaluasi apakah tanah tersebut masih dapat diberikan perpanjangan, dengan mempertimbangkan aspek pemanfaatan tanah, kepatuhan pemegang hak, dan kepentingan negara.
Jika permohonan disetujui, pemegang hak dapat melanjutkan pengelolaan tanah dengan batas waktu yang ditentukan.
3. Redistribusi Tanah untuk Reforma Agraria