Kebijakan Terbaru Seleksi PPPK Diperluas: Peluang Baru bagi Honorer

Rabu 15 Jan 2025 - 11:01 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherly

NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Pemerintah kembali mengeluarkan aturan tambahan mengenai kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk tenaga honorer atau non-ASN, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. 

Aturan tersebut mengatur tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi PPPK tahun 2024.

Dilansir dari siaran pers resmi BKN pada Selasa 14 Januari 2025, ketentuan ini berlaku bagi pelamar seleksi PPPK tahap II. 

BACA JUGA:Lonjakan Pasien MCU di RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Pasca Pengumuman PPPK

Pelamar dapat mendaftar di instansi tempat mereka bekerja sesuai data yang tercatat di pangkalan data BKN. 

Selain itu, pelamar juga diwajibkan melamar pada jabatan yang relevan dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang saat ini mereka emban.

Beberapa kriteria tambahan untuk pelamar yang diatur dalam kebijakan ini meliputi:

1. Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi tahap pertama PPPK.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Khawatirkan Keterlambatan Pembuatan MCU, BKPSDM Muara Enim Koordinasi ke BKN Pusat

2. Pelamar yang TMS pada seleksi administrasi penerimaan CPNS.

3. Pelamar yang sebelumnya belum mengikuti seleksi pengadaan ASN.

4. Pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti tes kompetensi tahap pertama PPPK.

5. Pelamar yang MS pada seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS anggaran tahun 2024.

BACA JUGA:Tak Lulus PPPK Masih Terbuka Jadi PPPK Paruh Waktu

Kategori :