Selain itu, bagi pelamar tahap II dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia, atau jika formasi jabatan yang sesuai tidak ditemukan, mereka tetap dapat mendaftar pada empat jenis jabatan operasional berikut:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
BACA JUGA:8 Peserta Seleksi PPPK di Muara Enim Dinyatakan Gugur
Untuk mengisi kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah seleksi tahap II selesai, pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang sama dapat diakomodasi dari unit penempatan yang sama maupun berbeda.
Urutan prioritas kelulusan pelamar diatur berdasarkan kriteria berikut:
1. Pelamar prioritas.
2. Mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
3. Pegawai yang tercatat dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Hal yang Perlu Dilakukan Jika Tak Lolos CPNS atau PPPK 2024
4. Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal dua tahun terakhir secara berkesinambungan.
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, pegawai non-ASN yang sudah tercatat di database BKN juga memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025. Namun, terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi: