KORANENIMEKSPRES.COM - Perselingkuhan adalah perbuatan yang sangat hina.
Mengapa dikatakan begitu?
Karena Perselingkuhan dapat menyebabkan hati seseorang sakit dan terluka.
Dan perselingkuhan juga perbuatan dosa, bukan dosa kecil tetapi dosa besar.
BACA JUGA:Sah atau Tidak Kawin Lari Itu Menurut Islam?
BACA JUGA:Kebiasaan yang Dilakukan Oleh Umat Islam Tetapi Berdosa, Apa Itu?
Dalam Islam, perselingkuhan merupakan tindakan yang dilarang keras dan dianggap sebagai perbuatan dosa besar.
Hukuman bagi orang yang berzina (berhubungan intim di luar pernikahan), yang dalam beberapa kasus bisa dikaitkan dengan perselingkuhan, telah dijelaskan dalam syariat Islam.
Hukumannya tergantung pada status pernikahan pelaku dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Berikut adalah penjelasannya:
BACA JUGA:Wanita Diduga Selingkuhan Camat Pemulutan Barat Juga Dimutasi
BACA JUGA:Giorgino Abraham dan Marshanda Bersatu Kembali
1. Bagi yang Sudah Menikah (Muhsan)
Orang yang sudah menikah dan terbukti melakukan zina dikenakan hukuman rajam (dilempar dengan batu hingga meninggal), menurut hukum syariat Islam.
Namun, ini hanya berlaku di negara-negara yang menerapkan hukum syariat secara ketat dan membutuhkan bukti yang kuat, yaitu adanya empat saksi yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut atau pengakuan pelaku sendiri.