2. Bagi yang Belum Menikah (Ghairu Muhsan)
BACA JUGA: Skandal Perselingkuhan Terbongkar, Juliette Angela Ermestin Gugat Cerai Sexy Goath
Orang yang belum menikah dan terbukti melakukan zina akan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Ini juga memerlukan empat saksi atau pengakuan pelaku.
3. Hukuman Taubat dan Sanksi Moral
Di negara atau lingkungan yang tidak menerapkan hukuman syariat secara formal, hukuman terhadap orang yang berselingkuh biasanya lebih bersifat moral dan sosial.
BACA JUGA:Terkuak! Ini Sosok Selingkuhan Suami Aida Selvia dengan Wanita Berambut Pirang, Netizen Geram
BACA JUGA:Selegram Aida Selvia Cantik Spek Bidadari, Bongkar Kelakuan Suami Nekat Selingkuh Saat Isteri Hamil
Dalam Islam, pelaku zina atau perselingkuhan disarankan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah, menyesali perbuatan, serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Taubat yang tulus dianggap sebagai jalan untuk mendapatkan pengampunan dari Allah.
4. Dampak pada Kehidupan Rumah Tangga
Dalam hubungan pernikahan, perselingkuhan bisa menjadi alasan yang sah untuk perceraian.
BACA JUGA:Oknum Kepsek dan Guru Diduga Selingkuh Digerebek Warga
BACA JUGA:Nindy Ayunda Bongkar Mantan Suami Selingkuh dengan Keponakan Ashanty
Pasangan yang merasa dirugikan akibat perselingkuhan diberi hak untuk mengajukan cerai sesuai dengan hukum Islam.