Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif, Tapi Harus Bijak

Oleh: H. Albar Sentosa Subari (Pengamat Hukum). foto:Ist--
KORANENIMEKSPRES.COM - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, wacana pemberian amnesti dan abolisi kembali menyeruak ke ruang publik.
Ini bukan hal baru.
Setiap momentum kemerdekaan, Presiden sebagai kepala negara sekaligus pemegang hak prerogatif sering menggunakan kewenangannya untuk memberikan pengampunan atau penghapusan proses hukum bagi sejumlah narapidana.
Namun, publik perlu memahami bahwa abolisi dan amnesti bukan sekadar hadiah kemerdekaan.
BACA JUGA:Diduga HP Menyala, Kijang Kapsul Terbakar Saat Isi BBM
BACA JUGA:Siap Perkuat Tata Kelola Pemerintah dan PAD
Ia memiliki konsekuensi hukum, moral, dan politik yang tidak bisa diabaikan.
Secara konstitusional, amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 dan peraturan turunannya.
Namun, masih banyak masyarakat yang mencampuradukkan kedua istilah tersebut.
Padahal, meski tampak mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
BACA JUGA:Penjaga Diduga Lalai, Mobil Pickup Tertabrak Kereta Api
BACA JUGA:51.968 Pelanggaran Tilang Elektronik
Amnesti adalah penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).