“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Hakim Daniel.
Sebelumnya di dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya temuan kecurangan, di antaranya berupa money politic secara terstruktur dan berjenjang dari tingkat kabupaten hingga tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, money politic juga disebut Pemohon dilakukan secara masif dengan memanfaatkan koodinator aksi, saksi, dan relawan.
Dari dalil permohonan itu, Pemohon kemudian mengajukan petitum, yakni meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Banyuasin mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024.
BACA JUGA:Putu Artha Yakin Edison-Sumarni Dilantik: Analisisnya Soal Perselisihan Pilkada Muara Enim di MK
Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon mengadakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, serta mendiskualifikasi Paslon lain.