Setelah melalui proses panjang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Muara Enim, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan pemohon, pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraini, tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Simak Visi dan Misi Edison-Sumarni Calon Pemenang Pilkada Muara Enim 2024
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim PHPU Pilkada 2024, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., didampingi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., pada Rabu, 5 Februari 2025.
Ketua MK, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam UU Pilkada dan PMK 3/2024.
Oleh karena itu, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dinyatakan beralasan menurut hukum, sehingga permohonan tidak dapat diterima.
“Karena telah melewati batas waktu yang ditentukan, maka kedudukan hukum serta pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak relevan,” jelas Suhartoyo.
BACA JUGA:Unggul di Pilkada Muara Enim 2025-2030, Edison-Sumarni: Saatnya Bersatu Menuju Perubahan
Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum.
KPU Muara Enim Apresiasi Putusan MK
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Hoirozi, S.H., M.H., mengapresiasi putusan MK yang memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait hasil Pilkada Muara Enim 2024.
“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempertegas hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hoirozi, didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Mujaddid Islam, S.H., M.H., CLA, Tri Suhendro, S.H., M.H., dan M. Jayanto, S.H., M.H.
Hoirozi menambahkan bahwa putusan MK telah memberikan keadilan bagi masyarakat Muara Enim serta memastikan bahwa hasil pemilu berlangsung sesuai aturan yang ada.
BACA JUGA:6 Program Prioritas Pasangan Nomor Urut 2 Edison-Sumarni
“Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan ini sebagai keputusan final dan bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Muara Enim ke depan,” pungkasnya.