KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM – Persidangan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang menyeret terdakwa BC, memasuki babak baru.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Kejaksaan Negeri Muara Enim menghadirkan enam saksi kunci untuk memberikan kesaksian terkait kepemilikan dan izin pertambangan yang menjadi pokok perkara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim ini dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejari Muara Enim, mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Apel Integritas Menuju WBK
Enam Saksi Kunci Bongkar Fakta Baru
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risca Fitriani, S.H., menghadirkan saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan terdakwa dan lokasi tambang yang dipermasalahkan:
Kaidin, Kepala Desa Penyandingan
Jerifirani alias Jeri , Kepala Dusun 2 Desa Penyandingan
BACA JUGA:Diduga Korupsi Proyek Siring Jalan, Kejari Muara Enim Amankan Uang Rp150 Juta
Karmiati binti Taham, Mantan Kades Penyandingan (2011-2017)
Yan Afrizal bin Risman, Kepala Dusun 1 Desa Seleman
Ganti Setiawan,Kepala Urusan Keuangan Desa Penyandingan
Sirliani, Sekretaris Desa Seleman