Cacat Hukum, Peserta Pilkades Desa Gerinam Layangkan Surat Penundaan ke Bupati Muara Enim

Kamis 06 Feb 2025 - 16:00 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherly

1. Menghentikan dan mengganti panitia Pilkades antar waktu Desa Gerinam.

2. Memberikan tindakan tegas terhadap BPD Desa Gerinam.

3. Menghentikan proses pemilihan Pilkades antar waktu sebelum ada keputusan lebih lanjut dari Pemkab Muara Enim.

Menanggapi polemik ini, Camat Rambang Niru, Fredy Febriansyah, S.STP, M.Si, membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan salah satu kandidat Pilkades PAW Desa Gerinam. 

BACA JUGA:244 Kades di Muara Enim Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa pemilihan akan dilaksanakan keesokan harinya.

“Hari ini kami telah menyurati panitia Pilkades PAW Desa Gerinam untuk meminta laporan tertulis terkait mekanisme penetapan peserta musyawarah desa (Musdes) pemilihan Pilkades PAW. Semua harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Fredy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Rambang Niru telah meminta panitia untuk menunda pelaksanaan Pilkades hingga seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Jika panitia tetap melaksanakan Pilkades tanpa memperbaiki prosedur, mereka harus siap menanggung konsekuensinya di kemudian hari jika ditemukan adanya pelanggaran. Secara mekanisme, kami sudah melakukan pembinaan dan telah menyurati panitia hari ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:Lindungi Kades dan Perangkat Desa dari Jeratan Kasus Hukum

Dengan adanya polemik ini, semua pihak kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk memastikan Pilkades antar waktu di Desa Gerinam berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kategori :