3 Akibat Jika Tidak Membayar Hutang Sampai Mati

Jika seseorang meninggal dalam keadaan belum membayar hutang, maka ada konsekuensi besar secara spiritual. foto:Sherli--
BACA JUGA:Pelabuhan Tanjung Carat: Mesin Baru Ekonomi Sumsel, Saingi Dominasi Jawa
BACA JUGA:Jaga Ekosistem Danau Dedughuk, Tebar Benih Ikan Nila
(HR. Muslim)
Bahkan mati syahid yang sangat tinggi derajatnya tidak bisa menggugurkan dosa hutang — menunjukkan betapa beratnya urusan ini.
3. Hutang Dibayar dengan Amal di Akhirat
Di akhirat, hak orang yang berpiutang akan dituntut, dan jika tidak dibayar di dunia, maka dibayar dengan pahala amal kebaikan si penghutang.
BACA JUGA:Palembang Dikepung Tol, Kini Disiapkan Pelabuhan Rp Triliunan: Bisakah Saingi Tanjung Priok?
BACA JUGA:Muara Enim Produsen Kentang Terbesar di Sumsel
Jika pahalanya habis, maka dosa orang yang menagih akan dibebankan kepadanya. (HR. Muslim)
Apa yang Harus Dilakukan Ahli Waris?
Jika seseorang wafat dan masih meninggalkan hutang:
Harta peninggalannya harus dipakai untuk melunasi hutang terlebih dahulu, sebelum dibagikan ke ahli waris.
BACA JUGA:RSUD Rabain Akan Bangun Gedung KJSU 12 Lantai
BACA JUGA:Pelabuhan Rp2 Triliun di Sumsel: Berani Saingi Singapura di Jalur Selat Malaka?
Jika harta tidak cukup, ahli waris atau orang lain boleh membayar secara sukarela.
Jika tidak ada yang membayar dan pihak yang menghutangi tidak merelakan, maka itu tetap menjadi beban si mayit.