Safril Asmardiwijaya Tunjuk Kuasa Hukum untuk Sengketa Pilkades PAW Desa Gerinam
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/3d73a6e9dddc92042809bd71fb4ab338.jpg)
Safril Asmardiwijaya resmi menunjuk Kantor Hukum Law Firm Usman Firiansyah S.H M.H dan Partners sebagai kuasa hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkades Gerinam. Foto: usman firiansyah--
MUARAENIM, KORANENIMEKSPRES.COM – Safril Asmardiwijaya resmi menunjuk Kantor Hukum Law Firm Usman Firiansyah S.H M.H dan Partners sebagai kuasa hukum dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) di Desa Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Pilkades PAW tersebut telah dilaksanakan pada 7 Februari 2025, namun pihak Safril Asmardiwijaya menilai terdapat cacat hukum dalam prosesnya.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana dalam proses tersebut, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
Dalam pernyataan resminya kepada Koranenimekspres.com, Usman Firiansyah menegaskan bahwa sejak 13 Februari 2025 dirinya telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum dari kliennya, Safril Asmardiwijaya.
BACA JUGA:Cacat Hukum, Peserta Pilkades Desa Gerinam Layangkan Surat Penundaan ke Bupati Muara Enim
Setelah mempelajari materi perkara yang disampaikan, ia menemukan indikasi kuat bahwa proses Pilkades PAW Desa Gerinam tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga merugikan kliennya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim untuk membatalkan hasil Pilkades PAW tersebut.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim pada 13 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, Usman Firiansyah meminta agar hasil Pilkades PAW Desa Gerinam dibatalkan, panitia Pilkades dibubarkan, serta dibentuk panitia baru guna melaksanakan pemilihan ulang.
BACA JUGA:Diduga Cacat Hukum, Peserta Pilkades Minta Ditunda
Menurut Usman Firiansyah, ada beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan kliennya terhadap hasil Pilkades PAW Desa Gerinam, di antaranya:
1. Cacat dalam Pembentukan Panitia Pilkades PAW – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gerinam membentuk panitia pemilihan tanpa melibatkan Pemerintah Desa, dalam hal ini Penjabat (PJ) Kepala Desa Safril Asmardiwijaya.
Sebaliknya, panitia justru menunjuk perangkat desa, yakni Kasi Pemerintahan Munsya Hairul dan Kaur Perencanaan Arpin Diansyah, tanpa koordinasi dengan PJ Kepala Desa.
2. Penunjukan Keterwakilan Masyarakat Tanpa Kriteria Jelas – Panitia Pilkades PAW menentukan keterwakilan masyarakat desa tanpa koordinasi dengan BPD dan Pemerintah Desa, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 Pasal 47, proses ini harus dilakukan dengan koordinasi bersama BPD dan Pemerintah Desa.