Safril Asmardiwijaya Tunjuk Kuasa Hukum untuk Sengketa Pilkades PAW Desa Gerinam

Safril Asmardiwijaya resmi menunjuk Kantor Hukum Law Firm Usman Firiansyah S.H M.H dan Partners sebagai kuasa hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkades Gerinam. Foto: usman firiansyah--

BACA JUGA:Ingatkan Kades Kelola Keuangan Desa Sesuai Aturan dan Hindari Ancaman Hukum

3. Surat Camat Rambang Niru Menyarankan Penundaan – Surat resmi dari Camat Rambang Niru Nomor: 140/39/PEM RN/2025 tertanggal 6 Februari 2025 menyatakan bahwa tahapan Pilkades PAW Desa Gerinam tidak sesuai peraturan yang berlaku, sehingga panitia disarankan menunda musyawarah pemilihan hingga seluruh tahapan tertib dan sesuai prosedur.

4. Penolakan dari Warga – Lebih dari separuh pemilih sah Desa Gerinam menolak hasil Pilkades PAW karena prosesnya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

5. Cacat Administrasi dalam DPT – Surat Keputusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades PAW yang dikeluarkan dengan Nomor 001/SK/BPD/2024 dinilai cacat hukum. 

Seharusnya, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BPD Gerinam Yetti Marlina, tetapi justru ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilkades PAW, Rustam Efendi.

BACA JUGA:246 Kades Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi

Dari temuan-temuan tersebut, Usman Firiansyah menyimpulkan bahwa Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Gerinam mengandung cacat hukum yang berakibat pada ketidakabsahan hasil pemilihan. 

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar hasil pemilihan dibatalkan dan diadakan Pilkades PAW ulang sesuai prosedur yang sah dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan