Perceraian di Indonesia Momok Mengerikan! Tahun 2024 Ada 408.347 Kasus

Perceraian antara pasangan suami istri masih menjadi momok mengerikan di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, Indonesia mencatat 408.347 kasus perceraian. Foto: net--

Ketidakmampuan suami atau istri dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga dapat menyebabkan stres yang berkepanjangan dan berujung pada perceraian.

BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian dan Kasus KDRT

2. Ditinggal Pergi atau Ghosting (8,4%)

Salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang jelas atau tanpa komunikasi yang baik.

Fenomena ini semakin marak dengan perkembangan teknologi dan media sosial yang mempermudah seseorang untuk menghilang dari kehidupan pasangannya.

3. Kekerasan dalam Rumah Tangga (1,3%)

Meskipun angka yang dilaporkan relatif kecil, kasus KDRT sebenarnya jauh lebih besar karena banyak korban yang enggan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami akibat rasa takut atau ketergantungan ekonomi terhadap pasangannya.

4. Penyalahgunaan Alkohol dan Narkoba

BACA JUGA:Siapa Haldy Sabri, Suami Baru Iris Bella? Ini Profilnya!

Kebiasaan buruk seperti mabuk-mabukan dan penyalahgunaan narkoba sering kali menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga. 

Pasangan yang tidak mengenal kebiasaan buruk pasangannya sebelum menikah sering kali baru menyadari setelah menjalani kehidupan rumah tangga.

Upaya Pencegahan Perceraian

Melihat tingginya angka perceraian, kesadaran akan pentingnya kesiapan sebelum menikah semakin meningkat di kalangan generasi muda. 

Pasangan kini lebih selektif dan mempertimbangkan aspek finansial, emosional, serta stabilitas hubungan sebelum memutuskan untuk menikah.

BACA JUGA:Revalina S Temat: Kisah Hijrah dan Dukungan Suami dalam Perjalanan Berhijab

Tag
Share