Presidium RL2 Tuntut Presiden Prabowo Cabut Moratorium DOB Sekarang Juga

Presiden Prabowo dituntut Presidium Kabupaten Rambang Lubai Lematang (RL2) cabut moratorium sekarang juga. Foto: presidium rl2--

Dikatakan Usman, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) RL2 sudah dirintis sejak 5 tahun ini. 

Pemekaran daerah dengan pembentukan kabupaten baru di Sumsel yaitu  RL2 sudah sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014  Pasal 32 hingga 43. 

Katanya, 13 persyaratan untuk daerah pemekaran baru telah terpenuhi di RL2. 

Di antara tujuaan pembentukan kabupaten RL2 ini ialah untuk percepatan pembangunan. 

BACA JUGA:Peta Wilayah Selesai, Kabupaten RL2 di Depan Mata

BACA JUGA:Sumatera Selatan Wacanakan Pemekaran Wilayah Provinsi Baru, Ini Daerah yang direncanakan Bergabung

"Percepatan pembangunan, pemerataan ekonomi serta mendekatkan masyarakat pada birokrasi," kata Usman kepada koranenimekspres.com, 7 Desember 2024. 

Pernyataan tegas dilontarkan Usman ialah dengan menyebut siapa pun pemimpin yang menolak DOB akan dilaknat masyarakat. 

Maka, calon doktor dari Universitas Universitas Sultan Agung Semarang (Unissula) berharap, siapa pun pemimpjn terpilih hasil Pilkada 2024 hendaknya mendukung keinginan pemekaran daerah. 

"Sebab, hakekat paling mendasar dari pemekaran daerah itu adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

BACA JUGA:Tambah 4 Kabupaten, Sumsel Sambut Daerah Pemekaran Baru, PALI Tak Lagi Bungsu

BACA JUGA:Sumsel Sambut Daerah Pemekaran Baru, Tambah 4 Kabupaten

Menurut dia, pemekaran daerah RL2 termasuk mendesak. 

Alasannya, luas wilayah Kabupaten Muara Enim dengan 22 kecamatan berpenduduk lebih dari 600 ribu jiwa ditambah angka kemiskinan lebih dari 9 persen, sehingga perlu perampingan. 

"Banyak permasalahan rakyat yang harus segera diselesakan seperti mengurangi kemiskinan, keterbelakangan, infrastruktur yang masih minim, peremajaan karet, sawit, pelayanan publik yang kurang efisien karena faktor jarak dan sebagainya, peningkatan tingkat pendidikan masyarakat," paparnya. 

Tag
Share