Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Non ASN di Kemenag pasca Efesiensi? Ini Krateria Penerimanya

Di tengah isu efesiensi muncul pertanyaan bagaimana nasib tunjangan guru non ASN di bawah Kemenag? Foto: kemenag--

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

BACA JUGA:139 Institusi Pemerintah Dinilai Tidak Informatif, Kemenag dan 5 Perguruan Tinggi Raih Nilai Tertinggi

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

BACA JUGA:PPG Guru Madrasah Digenjot, Target Sertifikasi Guru Tuntas 2 Tahun

d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan