MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Pilkada 2024 Kembali Memanas

Mahkamah Konstitusi perintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah usai sengketa Pilkada 2024. --
Namun, tantangan utama adalah memastikan proses berjalan tanpa kecurangan serta menjaga stabilitas politik di daerah-daerah terdampak.
Perkembangan lebih lanjut terkait jadwal dan teknis pelaksanaan PSU masih menunggu keputusan resmi dari KPU.
BACA JUGA:Mengembalikan Pilkada ke DPRD: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
Semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.