Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025: 32 jam 30 menit dalam 1 minggu

Men PANRB Rini Widyantini menegaskan jam kerja ASN selama Ramadan 2025 ini adalah 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Foto: kemenpan--
MAGELANG, koranenimekspres.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan jam kerja ASN selama Ramadan 2025 ini adalah 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Kata Rini, ketentuan tersebut diatur agar ASN tetap dapat melayani masyarakat dengan optimal.
Adapapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dengan adanya Perpres No. 21/2023 tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.
BACA JUGA:Besaran THR ASN 2025: Gak Ngaruh dengan Efesiensi
BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Non ASN di Kemenag pasca Efesiensi? Ini Krateria Penerimanya
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Magelang, Jumat (28/02/2025).
Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Dorong ASN Tempuh Pendidikan Jenjang S2 hingga S3
Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.