Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan--
sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan ini merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja maupun pemberi kerja.
diharapkan Dengan adanya relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ini menjadi kesempatan bagi para pemberi kerja untuk dapat memaksimalkan perlindungan bagi tenaga kerja nya.
BACA JUGA:Kemenag dan BPJS Sinergi Berikan Jaminan Sosial untuk 165.768 Guru Madrasah Non-ASN
sehingga baik pekerja dan pemberi kerja mendapatkan manfaat yang maksimal.