Ada Bantuan Rp50 Juta dari Kemenag untuk Masjid dan Musala, Begini Cara Dapatkannya

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad sampaikan soal bantuan Rp50 juta untuk masjid dan musala. Foto: kemenag--

BACA JUGA:Masjid Abdul Kadim: Wisata Religi dengan Kubah Emas Megah di Sumsel, Destinasi Wajib Kunjungi!

• Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah,

• Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

Abu menegaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti tidak menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan menjadi dorongan bagi jemaah dan masyarakat sekitar untuk turut serta berkontribusi dalam membangun dan merawat masjid serta musala mereka.

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Walisongo Semarang ini menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”. 

BACA JUGA:PT MME Sumbang 70 Sajadah ke Tujuh Masjid Desa Sekitar Perusahaan

Konsep ini menitikberatkan pada inklusivitas bagi berbagai kalangan, termasuk anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. 

Selain itu, konsep ini juga mengutamakan keberlanjutan lingkungan, kebhinekaan, serta keberpihakan kepada kelompok duafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Bantuan

BACA JUGA:Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al-Mukminun: Menguatkan Iman, Menjaga Sholat dan Memperbanyak Amal

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masjid dan musala yang ingin mendapatkan bantuan ini. 

Syarat utama meliputi:

• Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag,

• Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan