Ada Bantuan Rp50 Juta dari Kemenag untuk Masjid dan Musala, Begini Cara Dapatkannya

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad sampaikan soal bantuan Rp50 juta untuk masjid dan musala. Foto: kemenag--

• Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

BACA JUGA:SIMAS Sediakan Data Lengkap Masjid dan Musala, Dukung Efisiensi Program Bantuan dan Pengelolaan

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melengkapi dokumen pendukung, seperti:

• Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi),

• Fotokopi SK Pengurus,

• Rencana Anggaran Biaya (RAB),

• Foto kondisi bangunan,

• Fotokopi surat keterangan status tanah,

BACA JUGA:Ajang ARMI 2024: Kementerian Agama Undang Remaja Masjid dari Seluruh Indonesia

• Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala,

• Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:

• 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online,

BACA JUGA:Tak Ada Istiqlal, Kemenag Tetapkan 33 Masjid Percontohan 2024 di Indonesia, Ini Daftarnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan