Ada Bantuan Rp50 Juta dari Kemenag untuk Masjid dan Musala, Begini Cara Dapatkannya

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad sampaikan soal bantuan Rp50 juta untuk masjid dan musala. Foto: kemenag--
• 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan,
• 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).
Arsad menekankan bahwa seluruh pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kemenag Tetapkan 33 Masjid Percontohan 2024 di Indonesia, Ini Daftarnya
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masjid dan musala yang dapat meningkatkan kualitas fasilitas serta fungsinya, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitarnya.