Sinergi ATR/BPN dan Kemenag: Menuntaskan Legalitas 297 Ribu Bidang Tanah Wakaf di Indonesia
Editor: Sherly
|
Minggu , 09 Mar 2025 - 08:54

masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi dan perlu diverifikasi terutama yang tercatat dalam SIMAS Kemenag. Foto: kemen atr/bpn--