Sinergi ATR/BPN dan Kemenag: Menuntaskan Legalitas 297 Ribu Bidang Tanah Wakaf di Indonesia

masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi dan perlu diverifikasi terutama yang tercatat dalam SIMAS Kemenag. Foto: kemen atr/bpn--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan