Sinergi ATR/BPN dan Kemenag: Menuntaskan Legalitas 297 Ribu Bidang Tanah Wakaf di Indonesia

masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi dan perlu diverifikasi terutama yang tercatat dalam SIMAS Kemenag. Foto: kemen atr/bpn--
Semua aset wakaf di Indonesia harus memiliki sertifikat resmi agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang.
BACA JUGA:Penerbitan Sertifikat Tanah di Muara Enim Kini Berbasis Elektronik
Langkah ini bukan sekadar administrasi semata, melainkan bagian dari komitmen besar dalam memastikan bahwa aset wakaf benar-benar dikelola untuk kepentingan umat dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Oleh karena itu, semua pihak terkait diharapkan dapat berperan aktif dalam menyukseskan program ini demi terwujudnya optimalisasi wakaf di Indonesia.