Sinergi ATR/BPN dan Kemenag: Menuntaskan Legalitas 297 Ribu Bidang Tanah Wakaf di Indonesia

masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi dan perlu diverifikasi terutama yang tercatat dalam SIMAS Kemenag. Foto: kemen atr/bpn--
Namun, masih terdapat 42.191 bidang yang harus diidentifikasi dan diinventarisasi oleh Kemenag sebelum proses sertifikasi dapat dilakukan.
BACA JUGA:Masa Depan Tanah HGU: Apa yang Terjadi Ketika Hak Berakhir?
Dalam Sosialisasi Pendaftaran AIW/APAIW yang digelar di Tangerang Selatan, Waryono mengungkapkan bahwa dari 7.137 bidang tanah wakaf produktif yang telah diverifikasi, hanya 4.729 bidang yang berhasil divalidasi, sementara sisanya masih dalam proses sertifikasi.
“Banyak aset wakaf yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pertanian, pendidikan, atau layanan kesehatan, tetapi terbengkalai akibat status hukumnya yang belum jelas. Ini menjadi tantangan bagi kita semua,” jelasnya.
Selain aspek legalitas, sinkronisasi data ini juga bertujuan untuk mendorong peran aktif nazir dalam mendaftarkan tanah wakaf yang belum tercatat.
Nazir, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan wakaf, memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa aset wakaf memiliki legalitas yang sah.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Muara Enim Raih Penghargaan Terbaik PTSL 2024
“Pesantren dan ormas keagamaan adalah ujung tombak dalam pengelolaan wakaf. Aset-aset ini harus memiliki legalitas agar manfaatnya tetap terjaga,” tegas Waryono.
Upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Bersama Kemenag-ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2023.
Sinkronisasi data tanah wakaf juga mendukung Program Prioritas Nasional terkait Reformasi Agraria, khususnya dalam pencapaian target sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada tahun 2025.
Sinkronisasi yang berlangsung pada 26–27 Februari 2025 di Serpong, Tangerang Selatan, ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, mengurangi potensi sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kemaslahatan umat.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Muara Enim Raih Predikat Kualitas Tinggi dalam Pelayanan Publik dari Ombudsman
Dengan adanya kolaborasi teknologi, regulasi hukum, dan partisipasi aktif masyarakat, langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma wakaf dari sekadar aset statis menjadi sumber daya produktif yang berkontribusi bagi pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Ke depan, Kemenag dan ATR/BPN akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi keagamaan, dan masyarakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Dengan dukungan regulasi yang kuat dan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas.