Bisakah Target Kerja Tidak Berkurang karena FWA Fleksibilitas Diterapkan?

Seiring dengan penerapan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja bagi pemerintah bisakah diterapkan tanpa mengurangi target kerja? Foto: kemenpanrb--
JAKARTA, koranenimekspres.com – Seiring dengan penerapan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja bagi pemerintah, bisakah diterapkan tanpa mengurangi target kerja?
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan bahwa konsep fleksibilitas kerja yang dikenalkan pada tahun 2018 sempat tidak mendapat kepercayaan publik.
“Pada saat itu masyarakat masih belum percaya. Bisa nggak ASN ini diberikan FWA, sementara tiap hari saja absen ke kantor terus diawasi. Makanya pada saat itu dilakukannya FWA ini tidak bisa langsung diterapkan, tapi dilakukan uji coba,” jelas Denny saat menjadi narasumber pada Webinar ASN Belajar Seri 10: Flexible Working Arrangement (FWA): Antara Efisiensi dan Kinerja secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Kamis (13/03/2025).
Konsep FWA mulai dapat dilaksanakan saat pandemi Covid-19 muncul pada tahun 2019.
BACA JUGA:Penyaluran Tunjangan Guru ASN Pakai Mekanisme Baru untuk 1.476.964 Guru: Setelah 15 Tahun
BACA JUGA:Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Serentak
Pada masa pandemi tersebut pemerintah memberlakukan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
“Adanya pandemi Covid-19 para pegawai langsung dipaksa bekerja dari rumah karena harus menyelesaikan pekerjaannya. Sejak saat itu FWA bisa langsung dijalankan,” kata Denny.
Denny menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan Pegawai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pengaturan pelaksanaan fleksibilitas kerja saat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 94/ 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
BACA JUGA:Rekening 9 Juta Lebih ASN Cair 13 Hari Sebelum Lebaran 2025
BACA JUGA:Jawaban MenpanRB Soal Ribut Penundaan Pengangkatan Calon ASN 2024
Fleksibilitas kerja tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Fleksibilitas kerja ini dibagi menjadi dua, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu,” katanya.