KPK Tetapkan 6 dari 8 Pejabat OKU Tersangka

Enam dari 8 pejabat dan sipil swasta yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan tersangka. Foto: net--

Jakarta, koranenimekspres.com - Enam dari 8 pejabat dan sipil swasta yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan tersangka. 

Mereka ditetapkan tersangka melalui konfrensi pers yang dipimpin langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, 16 Maret 2025. 

Sehari sebelumnya, atau pada 15  Maret, dilakukan OTT dan di hari yang sama ke delapan orang tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta. 

Ke 6 pejabat di Kabupaten OKU ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

BACA JUGA: KPK Amankan Uang Rp2,6 Milliar di OTT Kabupaten OKU

BACA JUGA:Geledah Setjen DPR, KPK Sita Dokumen dan Bukti Transfer

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penindakan KPK menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. 

Dua orang lainnya masih berstatus terperiksa ataupun saksi.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH).

BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

BACA JUGA:KPK Pecat 66 Pegawai yang Lakukan Pungli di Rutan

Mereka sudah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025.

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Terdapat permintaan uang 'pokir' dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat. Permintaan tersebut disetujui. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan