Nih Himbauan KPK untuk Semua ASN Jelang Lebaran 2025

Semua aparatur sipil negara (ASN) agar memperhatikan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring makin dekatnya lebaran 2025. Foto: kpk--

koranenimekspres.com - Semua aparatur sipil negara (ASN) agar memperhatikan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring makin dekatnya lebaran 2025. 

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

pointnya, agar semua ASN mesti tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.

KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

BACA JUGA: KPK Amankan Uang Rp2,6 Milliar di OTT Kabupaten OKU

BACA JUGA:Kejagung Tarik Kembali 10 Jaksa Senior dari KPK, Ali Fikri?

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. 

Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

BACA JUGA:Geledah Setjen DPR, KPK Sita Dokumen dan Bukti Transfer

BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika karena kondisi tertentu, ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan