Pengangkatan PPPK 2024 Terakhir, Selanjutnya Jalur Rekrutmen Normal

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, Ke depan, penerimaan PPPK melalui jalur rekrutmen normal setelah pengengkatan PPPK 2024 menjadi yang terakhir. Foto: sesneg--

Jakarta, koranenimekspres.com - Persaingan untuk bisa masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ke depan makin ketat. 

Ke depan, penerimaan PPPK melalui jalur rekrutmen normal setelah pengengkatan PPPK 2024 menjadi yang terakhir. 

Demikian ditegaskan Mensesneg Prasetyo Hadi didampingi MenpanRB Rini pada jumpa pers, 17 Maret 2025. 

"Berkenaan dengan proses penerimaan PPPK untuk tahun 2024 ini, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. 

BACA JUGA:Nih Himbauan KPK untuk Semua ASN Jelang Lebaran 2025

BACA JUGA:Penyaluran Tunjangan Guru ASN Pakai Mekanisme Baru untuk 1.476.964 Guru: Setelah 15 Tahun

Kami ulangi, untuk proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. 

Sehingga diharapkan, selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan," jelas Mensesneg. 

Soal pengangkatan CASN, Mensesneg mengatakan pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025, sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025. 

Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, masing-masing lembaga, maupun masing-masing pemerintah daerah, dan instansi terkait.

BACA JUGA:Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Serentak

BACA JUGA:Rekening 9 Juta Lebih ASN Cair 13 Hari Sebelum Lebaran 2025

Kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Bapak Presiden memberikan petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut. 

Agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan, sebagaimana yang tadi sudah kami sebutkan di poin pertama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan