Muhammadiyah dan NU Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Milik Umat

Kementerian ATR/BPN terus mengakselerasi program Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren guna mempercepat penyertipikatan tanah wakaf. Foto: kemen atr/bpn--
NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi program Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren guna mempercepat penyertipikatan tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai organisasi masyarakat Islam, termasuk Persyarikatan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), yang menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum serta manfaat besar bagi umat.
Program Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah wakaf yang digunakan oleh lembaga keagamaan dan masyarakat.
Sertipikasi ini juga bertujuan untuk menghindari sengketa dan memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai peruntukan.
BACA JUGA:Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana
Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi keagamaan, serta masyarakat penerima manfaat tanah wakaf.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf.
“Kami sangat senang dan mendukung upaya BPN untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf milik umat. Perhatian khusus yang diberikan oleh BPN ini tentu memberikan manfaat yang luar biasa bagi umat,” ujar Agung Danarto setelah menerima delapan sertipikat wakaf untuk Persyarikatan Muhammadiyah di Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta pada Senin 10 Maret 2025.
Program sertipikasi ini dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
BACA JUGA:Sinergi ATR/BPN dan Kemenag: Menuntaskan Legalitas 297 Ribu Bidang Tanah Wakaf di Indonesia
Salah satu penyerahan sertipikat dilakukan di Madrasah Muallimin Muhammadiyah, Yogyakarta, serta di Pesantren Darut Tauhid, Purworejo, Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadan.
Sertipikasi tanah wakaf memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk kepentingan umat. Dengan adanya sertipikat, potensi konflik atau sengketa kepemilikan tanah dapat diminimalkan.
Hal ini juga memungkinkan pengelola tanah wakaf untuk lebih mudah mendapatkan bantuan dan dukungan dalam pemanfaatan lahan demi kemaslahatan masyarakat.
Arif, perwakilan dari Perkumpulan NU Ngombol, turut mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kelancaran proses sertipikasi tanah wakaf yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.