Arismunandar Klem Miliki Lahan dan Digusur Tanpa Ganti Rugi Tempuh Jalur Hukum

Klem miliki lahan dan digusur tanpa ganti rugi, Arismunandar tempuh jalur hukum. Foto: ist--
KORANENIMEKSPRES.COM,- – Tidak adanya kejelasan penyelesaian ganti rugi atas penggusuran lahan sawit seluas 4,5 hektar milik Arismunandar, warga Muara Enim yang dilakukan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, mendorong pemilik lahan untuk menempuh jalur hukum.
Arismunandar beserta keluarga, melalui kuasa hukumnya Usman Firiansyah, S.H., M.H., secara resmi melaporkan PTBA ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) RI di Jakarta atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penggusuran.
Menurut keterangan Usman Firiansyah, lahan sawit seluas 4,5 hektar milik kliennya telah dikelola sejak tahun 2005 dan secara aktif dipanen dengan hasil produksi rata-rata 10 ton per bulan.
Penggusuran yang diduga dilakukan oleh PTBA terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun proses hukum yang jelas.
BACA JUGA:Bukit Asam (PTBA) Raih Sertifikat Berstandar Internasional untuk Layanan Teknologi Informasi
BACA JUGA:Sempat Jatuh, Usaha Ternak Lele Binaan Bukit Asam (PTBA) Bangkit dan Berkembang
Kasus ini melibatkan PTBA sebagai pihak terlapor dan Arismunandar sebagai pemilik lahan yang merasa dirugikan. Laporan ke KOMNASHAM diajukan oleh kuasa hukumnya, Usman Firiansyah, yang menegaskan bahwa tindakan penggusuran tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar hak asasi manusia.
Penggusuran berlangsung pada 26 Februari 2025 di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Lahan sawit yang digusur telah dikelola oleh keluarga Arismunandar selama hampir dua dekade.
Menurut Usman Firiansyah, penggusuran tersebut dianggap sebagai tindakan kesewenang-wenangan yang menghilangkan hak hidup yang layak bagi kliennya.
Selain itu, hingga kini Arismunandar tidak pernah menerima surat keputusan atas PPKH (Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) dari PTBA beserta peta resmi dan sah dari Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA:Bupati Edison Ajak PTBA Dukung Visi Misi MEMBARA
BACA JUGA:HUT ke-44 Bukit Asam (PTBA): Menata Ulang, Menyulut Perubahan
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah lahan tersebut benar-benar masuk dalam kawasan hutan yang telah diproses PPKH oleh PTBA.
Lahan yang digusur tersebut telah memiliki alas hak sejak tahun 2005 dari Kepala Desa Muara Lawai dan pada tahun 2018 ditingkatkan menjadi Sertifikat Penguasaan Hak Tanah (SPHT). Bahkan, pada tahun 2005, lahan tersebut ditetapkan oleh Bupati Lahat sebagai lahan kelompok tani yang telah dikelola secara berkelanjutan.