Arismunandar Klem Miliki Lahan dan Digusur Tanpa Ganti Rugi Tempuh Jalur Hukum

Klem miliki lahan dan digusur tanpa ganti rugi, Arismunandar tempuh jalur hukum. Foto: ist--
Dalam laporannya ke KOMNASHAM, Arismunandar dan kuasa hukumnya meminta agar tindakan penggusuran yang dilakukan oleh PTBA dikaji ulang dan dipastikan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Mereka juga menuntut adanya kejelasan hukum terkait status kepemilikan lahan serta kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi UMK Binaan, Bukit Asam (PTBA) Ajak SIBA Rajut Belajar ke Pati
BACA JUGA:Seleksi Beasiswa Bidiksiba dari Bukit Asam (PTBA), 165 Siswa-siswi Jalani Psikotes
Saat ini, KOMNASHAM RI diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi mendalam terkait prosedur penggusuran yang dilakukan oleh PTBA.
Pihak korban berharap adanya penyelesaian hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pemilik lahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat yang terdampak kebijakan perusahaan besar seperti PTBA.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang dalam menangani permasalahan ini secara transparan dan adil.