Empat Lawang 1 dari 24 Daerah Pilkada Ulang, Mendagri: Waspadai Polarisasi Masyarakat

Satu dari 24 daerah itu adalah pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Foto: sumselprov--

"Selanjutnya, ada 24 daerah yang ada PSU. 2 pilkada dimenangkan kotak kosong yakni kota Pangkal Pinang dan kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel HD: Sebarluaskan Sistem Keuangan Syariah

Untuk PSU seluruhnya ada 14 daerah, dengan rincian 1 provinsi yakni Papua, 11 kabupaten diantaranya kabupaten Empat Lawang, dan 2 kota yaitu Banjarbaru dan kota Palopo", terangnya.

"Kemudian ada 10 daerah PSU sebagian terdiri dari 9 kabupaten dan 1 kota. Sekali lagi terhadap pelaksanaan PSU ini yang perlu diwaspadai adalah isu kamtibmas, karena polarisasi masyarakat atas pilihan masih terjadi. Mesin-mesin politik pum masih bergerak. Jangan diremehkan perkara keamanan, terutama di daerah konflik seperti Empat Lawang-Sumsel. Juga di daerah yang walaupun bukan daerah konflik, namun selisih suaranya sedikit.", sambung Tito.

Terkait masalah anggaran dari Kemendagri sendiri telah berkomunikasi dengan seluruh daerah. 

Adapun data jumlah anggaran yang telah di back up total keseluruhannya sebesar Rp. 676.489.897.099.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru: Puslatpur TNI AD Jadi Destinasi Wisata dan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

Sedangkan untuk anggaran PSU kabupaten Empat Lawang cukup, durasi waktu pelaksanaan 60 hari, dan tanggal pelaksanaan PSU pada 26 April 2025. 

Terdapat 531 TPS, dengan jumlah desa 156, dan 10 kecamatan, anggaran cukup.

"Terima kasih kepada para Gubernur yang telah membantu dalam anggaran. Seperti pak Herman Deru yang telah memberikan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp. 15.000.000.000 (15 Miliar = 46, 83%) dari jumlah dana yang dibutuhkan Empat Lawang senilai Rp. 32.030.983.521", ungkapnya.

Tito menekankan sebagai langkah pencegahan PSU untuk kembali memastikan ketersediaan anggaran, serta menggiatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel HD: Keberadaan Jembatan Bukan Hanya Penopang Arus Ekonomi Tapi

Sementara Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon berakhir pada 1 hari sebelum dimulainya masa tenang PSU. 

Pelaksanaan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh pasangan calon mempedomani ketentuan yang dimuat dalam pertimbangan hukum putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan masing-masing serta tidak melaksanakan metode kampanye.

"Untuk 7 daerah dengan durasi waktu tindak lanjut putusan MK masa kampanyenya selama 7 hari", katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan