Dana BOS dan PIP Santri Tahap I Rp230 Miliar Cair Sebelum Lebaran

Dirjen Pais Suyitno mengatakan, Rp230 miliar dana BOS dan PIP santri tahap I ditarget cair sebelum lebaran 2025. Foto kemenag--

BACA JUGA:Kemenag Terapkan 12 Langkah Efisiensi Anggaran 2025: Hemat, Efektif dan Tepat Sasaran

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;

3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan;

4. Rencana Anggaran Belanja (RAB);

5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Sedangkan untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung dapat dilakukan setelah santri melakukan aktivasi rekening. 

BACA JUGA:Ada Bantuan Rp50 Juta dari Kemenag untuk Masjid dan Musala, Begini Cara Dapatkannya

Penarikan dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan ATM beserta buku tabungan. 

Penarikan dana PIP juga dapat dilakukan langsung dengan menggunakan kartu debit ATM.

“Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan