Bupati Muara Enim Tak Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Bupati Muara Enim Edison mengatakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Foto: sigit--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM – Jika di beberapa daerah dan kementerian melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, maka tidak dengan di Kabupaten Muara Enim.
Ya, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Muara Enim H. Edison dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Daerah Muara Enim di PT. BPR Gerbang Serasan Muara Enim, Senin 24 Maret 2025.
Menurut H. Edison, Pemkab Muara Enim tidak melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, asalkan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Bupati Serahkan Dokumen LKPJ 2024
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Minta Seluruh Layanan Perizinan Terintegrasi
"Silakan saja menggunakan mobil dinas untuk mudik, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang ada. Misalnya, bahan bakar harus ditanggung pribadi, dan jika terjadi kerusakan, ASN yang bersangkutan wajib bertanggung jawab," ujar Bupati Edison kepada awak media.
Namun, meski memberikan kelonggaran dalam penggunaan fasilitas kendaraan dinas, Bupati Edison menegaskan bahwa ASN tetap harus disiplin dalam menjalankan tugas.
Ia memperingatkan agar tidak ada pegawai yang mencuri start cuti sebelum jadwal resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Saya tegaskan, ASN tidak boleh curi start libur. Jika ada yang nekat mudik lebih awal sebelum cuti resmi dimulai, pasti akan kami tindak. Kami akan memeriksa absensi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Libur resmi dimulai tanggal 28 Maret, dan ASN wajib kembali masuk kerja pada 9 April," tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Konferkab, PWI Muara Enim Audiensi dengan Bupati untuk Dukungan dan Kolaborasi
BACA JUGA:Bupati Edison Bertekad Muara Enim Tuan Rumah Porprov Tahun 2027
Bupati juga meminta seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal menjelang libur Lebaran. Ia menambahkan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi pegawai yang melanggar ketentuan, baik yang bolos sebelum cuti maupun yang terlambat masuk setelah libur usai.
"Kalau ada yang melanggar, pasti ada konsekuensinya. Kami tidak akan segan menindak ASN yang tidak disiplin. Jika ada yang ketahuan bolos, wartawan juga boleh ikut mengawasi dan memberitakan. Kami akan memperketat pengawasan di setiap OPD untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan," imbuhnya.