Diduga Korupsi Proyek Siring Senilai Rp545 juta, 1 PPK dan 2 Kontraktor sebagai Tersangka

DITAHAN : Kejari Muara Enim resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Setelah melalui proses tahapan pemeriksaan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 senilai Rp545.291.539,35.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan dua orang Kontraktor Proyek berinisial HD dan Z. Ketiganya langsung dilakukan penahanan, Selasa 29 April 2025, pukul 22.00 WIB.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Krisdayanto SH MH, menjelaskan penyidikan perkara dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak awal Januari 2025.

"Modus tersangka JA, HD dan Z dalam perkara ini melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB," jelas Anjasra.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Sosialisasi Aplikasi JAGA DESA Buka Jalan Baru Transparansi Dana Desa

Anjasra mengungkapkan, dalam proyek tersebut, kontraktor hanya melaksanakan 36,58% dari volume pekerjaan yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.

"Berdasarkan audit penghitungan dari BPKP, total kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini sebesar Rp545.291.539,35," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna percepatan proses penanganan perkara, sambung Anjasra, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muara Enim. "Ketiga tersangka akan ditahan terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 18 Mei 2025," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Siap Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum

Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan