Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring

PENGEMBALIAN : Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau.--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Uang kerugian negara sebesar Rp15 juta diterima dari tersangka JA yang diserahkan oleh R selaku istri JA kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Krisdiyanto SH MH, di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 15 Mei 2025.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, menjelaskan jumlah pengembalian kerugian negara tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan dari tersangka JA.
"Sebelumnya Kejari Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp315 juta," jelas Anjasra.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Perkuat Sinergi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
Lebih lanjut, Anjasra menerangkan, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp545.291.539,35. Hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan berjumlah Rp330 juta," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Muara Enim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua Kontraktor Proyek berinisial HD dan Z.
Modus tersangka JA, HD dan Z dalam perkara ini melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB.
BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Daerah Rp5 M, Bupati Apresiasi Kejari Muara Enim
Dalam proyek tersebut, kontraktor hanya melaksanakan 36,58% dari volume pekerjaan yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.
Berdasarkan audit penghitungan dari BPKP, total kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini sebesar Rp545 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.