Syarat Sah Kambing yang Akan Dikurbankan

Syarat sah hewan kurban yang boleh dikurbankan. foto:ist--

BACA JUGA:Nenek 107 Tahun Itu Kini di Tanah Nabi: Kisah Haru Jemaah Haji Tertua Indonesia Tahun 2025

Telinga atau ekor putus, atau alat kelamin cacat

4. Status Kepemilikan

Hewan harus milik sendiri atau diizinkan oleh pemiliknya secara sah bukan hewan milik orang lain.

Tidak sah berkurban dengan hewan hasil curian atau tanpa izin pemilik karena kurban itu harus murni harta kita hasil jerih paya kita yang halal.

BACA JUGA:Anugrah Sang Pencipta tuk Sumsel: 5 Wisata Alam Keren Berstatus Internasional dan 2 Menasional

BACA JUGA:Pemberangkatan Kloter 11 Tutup Gelombang Pertama Haji Embarkasi Palembang: 370 Jemaah Bertolak ke Tanah Suci

5. Waktu Penyembelihan

Hanya sah disembelih pada waktu Idul Adha, yakni:

10 Dzulhijjah setelah shalat Idul Adha

Hingga 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam

BACA JUGA:Senator Eva Susanti Bela Hak Warga Muara Enim atas Lahan yang Tiba-Tiba Masuk Kawasan Hutan Lindung

BACA JUGA:Penguatan Integritas dan Semangat Baru: Kalapas Muara Enim Hadiri Sertijab dan Pelantikan PNS di Kanwil Ditjen

Jika kamu berencana membeli kambing untuk kurban, pastikan penjual menyatakan usia dan kondisi kesehatannya secara jujur.

Juga, baik jika kamu bisa melihat langsung fisiknya atau meminta video/foto detailnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan