Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Zainul Marzadi, S.H--
Hibah.
Perjanjian.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepda pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Alternatif Penyelesain Sengketa
Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa dikenal beberapa cara penyelesaian sengketa, yaitu:
Arbitrase.
Konsultasi.
Negosiasi.
Mediasi.
Konsiliasi.
Penilaian ahli.
Kesimpulan
1. Sistem pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan, tetapi menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab pendaftaran suatu merek sewaktu-waktu dapat dibatalkan apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemilik pertama dari merek yang telah didaftarkan.