Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Zainul Marzadi, S.H--

        Jadi adanya pembeda (distinctiveness) merupakan unsur yang pertama.

PENOLAKAN PENDAFTARAN MEREK

 Pasal 6 UU No.  15 Tahun 2001

        Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut:

Mempunyai pesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis.

Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Mempunyai persanaan pada pokoknya atau leseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) UU No.  15 Tahun 2001, Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jendral, apabila sebagai berikut:

Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,  foto,  merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga Pemerintah kecuali atas persetujuan yang tertulis dari pihak yang berwenang.

Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur seperti

Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Yang tidak memiliki daya pembeda sebagai merek.  Misalnya jika hanya berupa singkatan dan huruf atau angka, dianggap kurang memiliki daya pembeda termasuk indikasi geografis yang sudah dikenal.

Yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. Contoh, kata "Kopi" atau "Gambar Kopi" untuk produk kopi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan