Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Zainul Marzadi, S.H--
Hak atas merek
Hak atas merek adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin pihak lain untuk menggunakannya. Hal ini berarti satu merek dapat dimiliki oleh satu orang atau lebih atau badan hukum.
Hak merek sebagai hak eksekutif
Hak merek dinyatakan sebagai hak eksekutif karena hak tersebut merupakan hak yang sangat pribadi bagi pemiliknya dan diberi hak untuk menggunakan sebagaimana ia sendiri menggunakannya
Sistim Pendaftran Merek
SISTEM PRIORITAS,
SISTEM DEKLARATIF DAN
SISTEM KONSTITUTIF
PENDAFTARAN MEREK
1 Sistim hak prioritas
Pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas
(Paris Concention for the Protection of Industrial property Tahun 1883).
2. Sistim Dekratif
Sistem deklaratif berdasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan merek terlebih terdahulu.
Dalam sistem ini kurang menjamin kepastian hukum dan juga menimbulkan persoalan dan hambatan dalam dunia usaha