Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Zainul Marzadi, S.H--

Hak Rahasia Dagang

Hak Indikasi

PENGATURAN HAKI MEREK

Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan 

Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek

PERNGERTIAN MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Menurut Pasal 1 angka 1UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek)

Unsur Merek

Dari Pengertian daiatas maka dapat dirinci unsur Merek terdiri dari ;

Gambar, 

Nama, 

Kata, 

Huruf-huruf,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan