Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Zainul Marzadi, S.H--
Hak Rahasia Dagang
Hak Indikasi
PENGATURAN HAKI MEREK
Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
PERNGERTIAN MEREK
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Menurut Pasal 1 angka 1UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek)
Unsur Merek
Dari Pengertian daiatas maka dapat dirinci unsur Merek terdiri dari ;
Gambar,
Nama,
Kata,
Huruf-huruf,