Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Zainul Marzadi, S.H--
(Undang-Undang No 21 tahun 1961)
Sifat pendaftaranSistim Dekratif
Sifat pendaftaran yang demikian hanya memberikan suatu dengan hukum (rechverboeden), bahwa orang yang mendaftarkan merek dianggap menurut hukum seolah-olah memang diakui sebagai pemakai pertama dan karena itu sebagai pemilik merek yang bersangkutan.
(Sudargo Gautama Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hukum Merek Indonesia)
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 tahun 1961
“Hak khusus untuk memakai suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang-barang perniagaan seseorang atau suatu badan dari barang barang orang lain atau badan lain kepada barang siapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut diatas di Indonesia“.
3. Sistem konstitutif
Sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif. Sitem deklaratif berdasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan merek terlebih terdahulu.
Pendaftaran sebagai merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa" selanjutnya atas persyaratan untuk dapat dilakukan pendaftaran sebagai merek(Pasal 1 angka 1 UU RI No. 15 Tahun 2001)
Syarat-syarat Merek
Agar suatu merek dapat diterima sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak dari padanya
Merek tersebut harus mempunyai daya pembeda yang cukup.
Dengan kata lain, tanda yang dipakai itu haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi suatu perusahaan atau barang perdagangan dari seseorang daripada barang orang lain.
3. Barang yang dibubuhi merek atau tanda itu harus dapat dibedakan daripada barang orang lain karena adanya merek itu.