Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Zainul Marzadi, S.H--
Telah menjadi milik umum.
Contoh dalam penjelasan UU No. 15 Tahun 2001 pasal 5 yaitu tengkorak diatas dua tulang yang bersilangan yang secara umum telah diketahui sebagai tanda berbahaya. Oleh karena itu tidak dapat digunakan sebagai merek.
Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut:
Mempunyai pesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Mempunyai persanaan pada pokoknya atau leseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2001, Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jendral, apabila sebagai berikut:
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga Pemerintah kecuali atas persetujuan yang tertulis dari pihak yang berwenang.
Persamaan pada pokoknya
Pada keseluruhannya adalah adanya kesan yang sama, antara lain :
baik mengenai bentuk
cara penempatan atau
kombinasi antara unsur