Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Zainul Marzadi, S.H--

OLEH: Zainul Marzadi, S.H (Dosen Universitas Serasan)

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.

Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. 

SISTIM HAKI

Sistim HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. 

Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar

BACA JUGA:Perubahan UU Paten: Memperkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Mendorong Inovasi Nasional

SEJARAH HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. 

Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.

 Dasar Penyeimbang HAKI

Penyeimbang HAKI terdiri : 

Principle Of Naturalic ( Prinsip Keadilan ) 

BACA JUGA:Keren, Ambung Ujan Mas Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Muara Enim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan