Satpol PP Muara Enim Tertibkan PKL Bandel

ANGKUT : Gerobak pedagang di Jalan Jenderal Sudirman diamankan petugas Sat Pol PP.--

MUARA ENIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman dan Pasar Inpres Muara Enim, Selasa 10 Juni 2025.

Penertiban ini dilakukan karena pedagang yang bandel tidak mengindahkan imbauan dari Satpol PP agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang atau bukan peruntukannya.

Alhasil tiga unit gerobak pedang diamankan.

Plt Kasat Pol PP Muara Enim Drs Bhakti MSi melalui Plt Kabid Penertiban Umum Idwar SH, menyampaikan sebelumnya para pedagang telah diberikan imbauan dengan pendekatan secara humanis dan persuasif, namun masih ada yang bandel melanggar aturan.

BACA JUGA:Wabup Optimis Desa Lubuk Raman Jawara Lomba Desa Tingkat Provinsi Sumsel 2025

"Para pedagang yang ditertibkan ini telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Idwar.

Lebih lanjut, Idwar mengatakan, pihaknya juga telah memberikan surat imbauan kepada para pedagang diperbolehkan berjualan di atas pukul 15.00 WIB, dengan catatan setelah selesai harus kembali dibersihkan.

"Dalam sebulan ini anggota sudah kita tempatkan untuk patroli mulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB dan 13.00 WIB, tapi teguran petugas ternyata tidak diindahkan," katanya.

Dari penertiban tersebut, petugas Satpol PP menyita sejumlah gerobak milik pedagang yang berjualan di lokasi terlarang dan melanggar Perda.

BACA JUGA:Tol Muara Enim-Prabumulih Terealisasi, Jarak Tempuh Bisa Tembus 1,5-2 Jam

"Penyitaan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga kebersihan dan keindahan wajah kota Muara Enim," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan