Hukum Pemotongan Lambung Menurut Islam

Dalam Islam, hukum melakukan operasi pemotongan lambung . Foto:ist--

"الضرر يزال" – Bahaya harus dihilangkan.

Dan juga:

"الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة"

BACA JUGA:Pelabuhan Canggih di Palembang Jadi Simbol Ekonomi Baru Indonesia: UMKM Tancap Gas ke Pasar Dunia!

BACA JUGA:Bukan Jakarta, Ini Pelabuhan di Palembang yang Siap Buka Akses Global untuk Komoditas Unggulan Indonesia!

Kebutuhan yang mendesak dapat mengambil hukum darurat, baik umum maupun khusus.

2. Tidak boleh jika hanya untuk tujuan estetika

Jika operasi dilakukan hanya untuk tujuan mempercantik diri atau merubah ciptaan Allah tanpa alasan medis, maka sebagian ulama menganggapnya haram, karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah secara tidak dibenarkan (QS. An-Nisa: 119).

3. Harus dilakukan oleh tenaga medis profesional

BACA JUGA:Pelabuhan Modern Palembang: Gerbang Ekspor Baru yang Siap Ubah Sumsel Jadi Raksasa Logistik Asia!

BACA JUGA:Tanjung Carat: Pelabuhan Laut Dalam Rp12 Triliun yang Siap Ubah Sumsel Jadi Singapura Baru!

Agar operasi ini dibenarkan, harus dilakukan:

oleh dokter ahli yang terpercaya,

dengan risiko yang bisa ditoleransi,

dan setelah semua usaha non-operatif sudah dicoba (diet, olahraga, terapi).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan