Waspada Karhutla, Pemerintah dan Aparat Kecamatan Gunung Megang Himbau Masyarakat Tak Lengah

Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus menjadi perhatian serius, terlebih memasuki musim kemarau yang rawan percikan api. foto:ist--

Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan, sekecil apapun, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan tiga payung hukum utama yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap Karhutla, yakni:

BACA JUGA:Pelabuhan Baru Sumsel di Tanjung Carat Dorong Ekonomi, Logistik, Investasi dan Ekspor Meningkat

BACA JUGA:Tanjung Carat: Pelabuhan Baru Sumsel Siap Dongkrak Ekonomi, Logistik, Investasi, Ekspor dan Lapangan Kerja

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan

3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Undang-undang ini menegaskan larangan membakar lahan serta memberi kewenangan penuh kepada aparat untuk menindak tegas pelaku.

BACA JUGA:Siap Serbuan Tenaga Kerja! 2 Provinsi Ini Akhirnya Jadi 1 setelah Jalan Tol Palembang-Jambi Rp21 Triliun Kelar

BACA JUGA:Lebih Rp135 Triliun Proyek Raksasa di Sumsel Persembahan Negara: Berikut Ini Rinciannya

Sekretaris Camat Gunung Megang, Herlin, mengajak seluruh kepala desa dan masyarakat untuk tidak menganggap enteng ancaman Karhutla. 

“Pencegahan adalah tanggung jawab kita semua. 

Edukasi, patroli, dan pelaporan dini harus menjadi budaya baru,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, aparat TNI-Polri, hingga tokoh masyarakat dan pemuda desa. 

BACA JUGA:Dianggap Tamanan Liar, Ternyata Pecut Kuda Memiliki Beragam Manfaat Untuk Kesehatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan